Cara Cek KK (Kartu Keluarga) Secara Online, Mudah dan Praktis
Kini masyarakat dapat mengecek KK (kartu keluarga) secara online tanpa harus pergi ke di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pastinya ini akan memudahkan masyarakat apalagi ketika sedang dalam keadaan mendesak. Cek KK biasanya dilakukan untuk memastikan nomor dan melakukan validasi data. Simak caranya berikut ini.
1. Cek KK Online Lewat Website
Anda bisa melakukan cek KK online melalui website resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Disdukcapil sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Silahkan cek KK online di website resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah tersebut.
Masing-masing website Disdukcapil memiliki sistem pengecekan yang berbeda. Secara umum caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi alamat website dukcapil.kemendagri.go.id melalui aplikasi browser.
- Pilih menu Cek NIK.
- Lalu silahkan masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.
- Sebagian website Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
- Lalu klik tombol Cek NIK.
- Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.
2. Cek Melalui Email
Anda juga dapat mengecek Kartu Keluarga secara online melalui email. Anda bisa mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online. Berikut ini caranya.
Lengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, seperti:
- NIK KTP
- Nama Lengkap
- Nomor KK
- Nomor Telepon
- Alamat Email
- Tujuan atau Kendala
- Kemudian kirim email ke alamat [email protected]. Silahkan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1×24 jam.
3. Cek Menggunakan Media Sosial
Anda juga dapat cek KK secara online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil. Caranya adalah sebagai berikut.
Silahkan mengirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosial Dukcapil (Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil).
Jangan menulis data pribadi yang disebutkan sebelumnya di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi Anda.
4. Via Hotline atau WhatsApp
Cara terakhir untuk cek KK online dengan mudah adalah melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537. Selain itu, Anda juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373, dengan format pesan yang sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
Demikian pembahasan tentang “Cara Cek KK (Kartu Keluarga) Secara Online, Mudah dan Praktis”. Semoga bermanfaat dan terima kasih.